Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Limapuluh Kota: Dua Tersangka Langsung Ditahan, PPTK Mangkir

KEJAKSAAN Negeri Cabang Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota langsung menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Limapuluh Kota, usai menjalani pemeriksaan di kantor Cabjari, Kamis (22/5).

LIMAPULUH KOTA, KP – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan, Segmen Siagian dan Nagari Pangkalan, yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak lebih dari Rp971 juta.

Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Direktur rekanan, serta pelaksana kegiatan dari perusahaan CV. Putra Gando Piobang.

Ketiga tersangka sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di kantor Cabjari hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain ketiganya, pemeriksaan juga pernah dilakukan terhadap PPK yang kini telah meninggal dunia.

Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, di Aula Cabjari Pangkalan hingga akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini (kemarin-red) kita menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan infrastruktur jalan. Dari tiga tersangka yang kita tetapkan, dua di antaranya langsung kita tahan,” sebut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Dhipo Akhmadsyah Sembiring, Kamis (22/5).

Lebih jauh, Dhipo menjelaskan satu tersangka lainnya yang merupakan PPTK berinisial F tidak hadir hari ini dan akan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang. “Dari tiga tersangka yang kita tetapkan hari ini, dua di antaranya langsung ditahan, sementara satu orang lainnya yang merupakan PPTK di Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota tidak datang memenuhi panggilan,” tambah mantan Kasi Pidsus di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ini.

Dhipo juga mengatakan bahwa dua orang yang langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, adalah Direktur rekanan serta pelaksana kegiatan dari CV. Putra Gando Piobang. “Yang kita tahan hari ini berinisial HFP (Direktur) dan FA (Pelaksana Lapangan) dari proyek APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” tambahnya.

Dhipo yang baru bertugas 8 bulan sebagai Kacabjari Pangkalan itu juga menjelaskan bahwa proyek dengan panjang jalan sekitar 530 meter dengan masa kerja/kontrak 130 hari dikerjakan hanya dalam 30 hari kerja. “Untuk masa kerja atau kontrak selama 130 hari kerja, tapi proyek bisa selesai dalam 30 hari,” tutupnya.

Dugaan korupsi itu terjadi karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Dari dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp184 juta berdasarkan penghitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (dst)

 

 

Related posts

DPRD Sumbar Kawal Rehabilitasi Jalan Strategis di Pasaman-Pasbar

Tangkal Degradasi Moral, Gubernur Mahyeldi Luncurkan Sistem Pendidikan Berbasis Surau

245 Warga Rentan di Pariaman Terima Bantuan Atensi