PARIAMAN, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memusnahkan barang bukti (BB) dari 102 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (19/11), di halaman Kejari Pariaman, Kelurahan Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pariaman, Muhammad Kenan Lubis mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kejahatan. Sebanyak 42 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara 546 gram sabu dilarutkan dalam air dan dihancurkan menggunakan blender.
Selain itu, barang bukti lain seperti pakaian juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk benda tajam, dilakukan pemotongan menggunakan mesin potong.
Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.
“Kami memastikan barang bukti dimusnahkan secara aman dan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang optimal,” ujar Bagus.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup kasus penyalahgunaan narkoba, perjudian, pencabulan, hingga kejahatan kekerasan seperti begal.
“Kami memberikan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah ini,” katanya.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengapresiasi kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Sinergi ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ungkapnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan pengawasan ketat dan turut dihadiri Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Dandim 0308/Pariaman Letkol Arif Rahmad, Ketua DPRD Pariaman Muhajir Muslim, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, Kepala Lapas Pariaman Sahduriman, dan pejabat terkait lainnya. (wrm)