PESISIR SELATAN, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan, Rabu (21/5), dan dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, disaksikan Kapolres Pesisir Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Painan, perwakilan Kepala Rutan Painan, serta Kepala Dinas Kesehatan setempat.
“Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan wajib melaksanakan keputusan terhadap barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Jafli.
Ia menegaskan, pemusnahan hanya dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah inkrah, atau memiliki putusan hukum tetap tanpa upaya hukum lanjutan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, termasuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum, serta narkotika dan zat adiktif lainnya.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan terdapat 104,63 gram sabu dan 13,75 gram ganja kering. Selain itu, turut dimusnahkan telepon genggam, pakaian, serta timbangan digital. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jafli menyatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan proses hukum hingga tuntas dan sebagai upaya edukasi publik untuk menjauhi tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para pejabat yang hadir sebagai bukti resmi pelaksanaan pemusnahan barang bukti. (don)