PADANG, KP — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, diwarnai berbagai keluhan warga terkait ketidakakuratan Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN), Minggu (24/8) di Padang.
Warga menilai sistem desil dalam DTSEN sering tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak masyarakat miskin justru tidak masuk sebagai penerima bantuan, sementara warga yang tergolong mampu masih terdaftar sebagai penerima.
“Definisi penghasilan harus dipahami benar. Kalau data DTSEN salah, maka perencanaan juga akan keliru. Dampaknya, yang layak dibantu tidak mendapat bantuan, sementara yang tidak layak malah menerima,” tegas Muhidi.
Ia menekankan pentingnya peran RT dan RW dalam mendukung validitas data. Menurutnya, jika pendataan dilakukan secara asal-asalan, masyarakat miskin akan menjadi korban utama dari kesalahan tersebut.
Muhidi juga menyoroti pentingnya implementasi Perda secara konkret di lapangan. Ia menyebut regulasi ini harus menjadi alat perlindungan bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, dan korban kekerasan.
“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Implementasinya harus diperkuat agar bantuan sosial tepat sasaran dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujarnya.
Sosialisasi yang digelar di Kecamatan Padang Timur ini juga menjadi forum bagi masyarakat untuk menyampaikan beragam masukan.
Seorang warga, Ade, menilai sistem desil justru menyingkirkan mereka yang masih membutuhkan. “Banyak warga desil 5 sebenarnya masih layak dibantu, tapi malah tidak dapat bantuan,” katanya.
Keluhan juga disampaikan Irma Nurani yang menyoroti sulitnya akses bantuan bagi anak korban kekerasan seksual karena terkendala administrasi. “Padahal mereka sangat layak dibantu, tapi karena data tidak jelas, malah tidak tersentuh,” ujarnya.
Masukan lain datang dari warga Kelurahan Jati yang mempertanyakan banyaknya lansia tidak lagi masuk kategori desil 1–6, meski hidup dalam keterbatasan. Mereka juga menyoroti belum adanya regulasi yang mendukung keberadaan Kelompok Siaga Bencana (KSB) yang aktif membantu masyarakat saat terjadi bencana.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Sumbar, Syaifullah, menyatakan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 harus benar-benar menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan.
“Implementasi Perda harus menyentuh langsung masyarakat. Bantuan harus tepat sasaran, dan kesejahteraan sosial harus dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
DPRD dan Dinas Sosial sepakat untuk terus memperkuat implementasi Perda tersebut demi tercapainya tujuan pembangunan kesejahteraan sosial di Sumbar. (fai)