KPU Kota Solok Serahkan Berkas Pengesahan Wako dan Wawako Terpilih ke DPRD

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyerahkan berkas usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok terpilih kepada Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, didampingi Sekretaris DPRD, Zulfahmi.

SOLOK, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyerahkan berkas usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok terpilih, Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal, ke DPRD Kota Solok, Kamis (6/2). Berkas diserahkan Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, kepada Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, didampingi Sekretaris DPRD, Zulfahmi.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang digelar KPU Kota Solok pada Rabu (5/2), di Solok Premier Hotel Syariah. Pleno dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan sengketa Pilkada Kota Solok dengan nomor perkara 66/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Ariantoni menyebut, berkas tersebut akan diproses oleh DPRD sesuai peraturan yang berlaku hingga tahap pelantikan. “Pelantikan nantinya menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti berkas tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Barat. DPRD juga berencana menggelar rapat paripurna pada Senin (10/2) untuk mengumumkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2021-2025 serta penetapan pasangan terpilih periode 2025-2030.

“Sidang paripurna ini merupakan tahapan sebelum pengajuan pelantikan dan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Fauzi Rusli. (van)

Related posts

Pemko Padang Gandeng Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Padang Ditunjuk Tuan Rumah Seminar Kebencanaan APEKSI

Dasawisma Aloe Vera 7 Wakili Padang di Lomba Tingkat Sumbar