PESISIR SELATAN, KP – Audiensi antara nelayan pengguna lampara dasar dan DPRD Pesisir Selatan, Senin (2/5), menghasilkan kesepakatan bahwa lampara dasar merupakan alat tangkap terlarang yang harus dihentikan. Pemerintah daerah bersama Pemprov Sumbar akan menyalurkan bantuan alat tangkap ramah lingkungan sebagai solusi.
Sebelumnya, ratusan nelayan dari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD. Mereka memprotes sikap anggota DPRD dari Fraksi PAN, Novermal, yang gencar menyuarakan penghentian praktik ‘illegal fishing’, termasuk penggunaan lampara dasar.
Para nelayan menyampaikan keresahan karena takut melaut akibat khawatir ditangkap aparat penegak hukum. Mereka juga menuntut agar Novermal dicopot dari keanggotaan DPRD.
“Tindakan Novermal telah mengganggu ekonomi kami. Nelayan jadi takut ke laut karena merasa terancam,” ujar Koordinator Nelayan Lampara Dasar, Anton.
Perwakilan massa aksi diterima dalam audiensi oleh pimpinan dan anggota DPRD termasuk Novermal, dihadiri pula Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, serta sejumlah pejabat OPD. Wabup Risnaldi menegaskan bahwa lampara dasar dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan penggunaannya harus dihentikan.
“Kami juga akan membuka peluang usaha baru bagi para nelayan lampara dasar agar mereka tetap bisa memiliki sumber penghidupan,” ujarnya.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, mendukung penghentian lampara dasar dan meminta solusi adil bagi semua pihak, termasuk nelayan tradisional yang selama ini terdampak.
Sementara itu, Novermal menyatakan tidak menyimpan dendam terhadap para pendemo. Ia menegaskan bahwa perjuangannya melawan ‘illegal fishing’ termasuk lampara dasar, sudah berlangsung sejak 2013 silam.
“Saya tidak ingin ada nelayan lampara dasar yang ditangkap atau kapalnya disita. Tapi kita juga harus memikirkan nasib belasan ribu nelayan tradisional yang terdampak selama ini,” katanya.
Ia menambahkan, alat tangkap lampara dasar pernah diganti pada 2014, namun kembali marak digunakan sejak 2015. Ia juga menyebut potensi budidaya benih bening lobster (BBL) sebagai alternatif usaha bagi nelayan.
Selama menunggu bantuan alat tangkap ramah lingkungan, kapal lampara dasar diminta untuk tidak beroperasi di wilayah perairan, seperti Muara Kandis, Muara Jambu Punggasan, Pasir Harapan, Sumedang, Pasir Pelangai Ranah Pesisir, Pasir Ganting, dan Air Uba Inderapura.
Audiensi diakhiri dengan jabat tangan antara Novermal dan perwakilan nelayan, serta anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Harianto, dilanjutkan dengan foto bersama. (don)