Langgar Perda, Lapak Pedagang di Siteba Dibongkar Satpol PP

PERSONEL Satpol PP Kota Padang membongkar lapak-lapak pedagang yang berada di Taman Kota dan alun-alun kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (4/6).

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lapak-lapak pedagang yang berada di Taman Kota dan alun-alun kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (4/6).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, lapak-lapak yang dibongkar tersebut berdiri di atas drainase, melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Trantibum serta merusak nilai estetik di Kota Padang.

“Hari ini (kemarin-red), Satpol PP Padang bersama Pihak Kecamatan Nanggalo melakukan pembongkaran sejumlah lapak yang menutupi Drainase yang ditinggal pemiliknya, kita tertibkan karena lapak-lapak tersebut berdiri di atas drainase sehingga menutupi dan mengganggu fungsi drainase,” ucap Chandra Eka Putra.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ada demi menjadikan Kota Padang yang tertib.

“Kita akan selalu melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah secara rutin dan bertahap, maka dari itu kami himbau kepada masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya Kota Padang yang tertib,” tutur Chandra. (mas)

Related posts

Ribuan Warga Ramaikan Gebyar Gebu Minang di Padang

Wawako Padang Ajak Jemaah BKMT Dukung Program Pendidikan dan Smart Surau

Limapuluh Kota Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari