Melanggar Perda, Belasan Bangunan Liar di Jati Dibongkar

PERSONEL Satpol PP Kota Padang membongkar salah satu bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Kawasan Jati, Senin pagi (19/5).

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Timur membongkar 12 unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Kawasan Jati, Senin pagi (19/5).

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan surat teguran tiga kali 24 jam kepada pemilik bangunan. Teguran juga disampaikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.

“Kami sudah beri waktu dan imbauan kepada para pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun, karena tidak diindahkan, kami ambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran,” jelas Eka.

Ia menyebutkan, penertiban kali ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya yang dilakukan di simpang lampu merah Jati Adabiah, di mana saat itu beberapa pemilik bangunan berjanji akan membongkar sendiri bangunannya.

“Kami beri tenggat lima hari. Saat dicek ulang, ternyata masih ada yang belum membongkar. Maka hari ini langsung kami tertibkan,” tegasnya.

Eka menambahkan, bangunan tersebut jelas melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. “Tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasum atau jalan,” tambahnya.

Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mendirikan bangunan dan menaati aturan yang berlaku. “Mari bersama kita jaga fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya demi kenyamanan dan keindahan Kota Padang,” tutup Eka. (nda/*)

Related posts

Perbaikan Jalan Berlubang Dikebut, Jalur BOMRun Jadi Prioritas

Kunjungan Dewas BPJS, RSUD dr Rasidin Sampaikan Tantangan Layanan JKN

Edukasi Kesehatan Didorong, Risiko Kanker Usus Jadi Sorotan