LUBUK SIKAPING, KP – Pemerintah Kabupaten Pasaman terus menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak anak dengan menargetkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Nindya pada tahun 2025, setelah sebelumnya berhasil meraih tingkat Madya.
Hal itu disampaikan Bupati Pasaman, Welly Suhery saat mengikuti verifikasi lapangan hybrid evaluasi KLA bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Selasa (17/6).
“Kita bersyukur telah mencapai tingkat Madya. Ini menjadi motivasi untuk meningkatkan program perlindungan dan pemenuhan hak anak secara lebih optimal,” ujar Welly.
Ia menambahkan, Pemkab Pasaman telah menyusun sejumlah regulasi pendukung, di antaranya Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan KLA dan Perbup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Dalam waktu dekat UPTD ini akan diisi personelnya agar fungsi perlindungan anak bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3P2KB Furqan menyebutkan bahwa pelaksanaan KLA di Pasaman dibagi dalam lima klaster, yang masing-masing mencakup aspek penting perlindungan anak:
Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan
Fokus pada percepatan kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), pelayanan administrasi kependudukan di panti asuhan, serta penguatan lembaga informasi anak seperti Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dan Informasi Layak Anak (ILA).
Klaster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Meliputi pencegahan perkawinan anak, penguatan lembaga konsultasi pengasuhan, serta pengembangan PAUD Holistik Integratif (PAUD-HI). Juga dikembangkan program “Rute Aman Selamat Sekolah”.
Klaster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Berfokus pada persalinan di fasilitas kesehatan, pemantauan gizi balita, serta layanan ramah anak, termasuk kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, serta sponsor rokok.
Klaster IV: Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang
Menekankan pentingnya wajib belajar 12 tahun, serta ketersediaan fasilitas kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreasi yang ramah anak.
Klaster V: Perlindungan Khusus Anak
Difokuskan pada pencegahan dan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan melalui program di tingkat kecamatan dan nagari.
Furqan menegaskan bahwa pencapaian predikat KLA tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. “Peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk SKPD, dunia usaha, dan media, sangat menentukan keberhasilan kita menuju predikat Nindya,” tutupnya. (nst)