LIMAPULUH KOTA, KP – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota meluncurkan ‘Gerakan Sakato Liko’ sebuah inisiatif perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang selama ini belum terjangkau oleh jaminan ketenagakerjaan.
Peluncuran program ini dilakukan Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha usai memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman kantor bupati, Senin (20/5).
Gerakan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan ditujukan bagi para pekerja bukan penerima upah seperti pembantu rumah tangga, tukang ojek, petugas kebersihan, pedagang asongan, guru mengaji, buruh bangunan, petani, serta berbagai profesi mandiri lainnya yang bekerja tanpa perlindungan sosial memadai.
Wabup Ahlul Badrito Resha menyatakan, dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, para pekerja bisa mendapatkan perlindungan dasar yang layak, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
Dalam peluncuran tersebut, Pemkab juga menyerahkan manfaat jaminan sosial secara simbolis kepada ahli waris beberapa pekerja yang telah meninggal dunia. Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata manfaat dari keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Di antaranya, santunan sebesar Rp189,7 juta diberikan kepada ahli waris Sonny Sartika dari PT Lambang Asas Mulia, serta Rp270,4 juta kepada ahli waris Muzakki Muhammad dari PT Kalimantan Prima Persada. Ada pula bantuan untuk ahli waris Afrinaldi, sopir truk, yang mencakup jaminan hari tua, kematian, dan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ayu Mitra Fadri menjelaskan, Sakato Liko merupakan bagian dari komitmen 100 hari kerja kepala daerah.
“Ini adalah inovasi kolaboratif yang bertujuan memberikan akses jaminan sosial kepada pekerja yang memiliki risiko tinggi dan penghasilan tidak tetap,” ulasnya.
Ayu mengajak seluruh aparatur sipil negara, pengusaha, BUMD, dan pemerintah nagari untuk ikut serta dalam gerakan ini. Masyarakat diminta cukup mendaftarkan pekerja rentan di sekitarnya melalui BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota dan membantu mereka dalam membayar iuran, sehingga secara langsung turut menyelamatkan masa depan para pekerja tersebut.
Program ini memberikan manfaat nyata, mulai dari pengobatan penuh di rumah sakit setara kelas I jika terjadi kecelakaan kerja, santunan ketidakmampuan bekerja hingga 12 bulan, hingga beasiswa pendidikan untuk dua anak apabila peserta meninggal dunia.
“Bagi yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta, ditambah kemungkinan beasiswa hingga Rp174 juta untuk pendidikan anak-anaknya,” paparnya.
Melalui Gerakan Sakato Liko, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal atau dibiarkan hidup tanpa perlindungan. (dst)