PASAMAN, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman mencatat tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2024 mencapai Rp30 miliar akibat tidak masuknya dana transfer dari pusat maupun Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sumbar.
Bupati Pasaman Sabar AS menjelaskan, kondisi ini tidak hanya terjadi di Pasaman, tetapi juga di banyak daerah lainnya di Sumbar dan secara nasional.
“Sebagian besar pendapatan Pemkab Pasaman, sekitar 90 persen, bersumber dari transfer pemerintah pusat dan DBH provinsi. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar 10 persen terhadap APBD,” ujarnya, Senin (3/2).
Menurutnya, perlambatan pertumbuhan ekonomi global menyebabkan pendapatan nasional mengalami defisit Rp400 triliun pada November 2024. Dampaknya, transfer ke daerah ikut terganggu, termasuk DAU Rp17 miliar untuk PPPK yang belum masuk ke kas daerah.
Selain itu, dari Rp52 miliar DBH yang seharusnya diterima Pemkab Pasaman, baru Rp18 miliar yang ditransfer oleh Pemprov Sumbar. Akibatnya, sejumlah tagihan rekanan belum bisa dibayarkan. Namun, Pemkab Pasaman menargetkan penyelesaian seluruh tunda bayar pada Februari 2025.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kewajiban ini bulan Februari,” tegas Sabar AS.
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pasaman, Teguh Suprianto menyebut, tunda bayar tersebar di berbagai OPD, terutama di Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Pemkab kini menggelar rapat Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) guna menyusun pergeseran anggaran untuk pembayaran.
“Hari ini (kemarin – red) rapat TAPD digelar dan Peraturan Bupati (Perbup) pergeseran anggaran segera diterbitkan agar pembayaran tunda bayar bisa dipercepat,” pungkasnya. (nst)