Pemko Pariaman Komit Selesaikan Pengangkatan CASN dan PPPK Sesuai Jadwal

Mursalim

PARIAMAN, KP – Pemerintah Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, saat mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (19/3).

Dalam rapat virtual yang diikuti oleh seluruh Kementerian, Pemerintah Provinsi, serta Kabupaten/Kota tersebut, Pemko Pariaman juga diwakili oleh beberapa pejabat terkait, termasuk Kabid Mutasi dan Informasi BKPSDM Andi Susanti, Kabid Perbendaharaan BPKPD Yudhistira Islami, serta Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Zasnur Rahim.

Mursalim menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan percepatan pengangkatan CASN dan PPPK sebagai bagian dari upaya menata tenaga non-ASN. “Pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sementara proses pengangkatan PPPK dijadwalkan selesai paling lambat pada Oktober 2025,” ungkap Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumatera Barat (Kabiro Adpim Provinsi Sumbar) ini.

Pemko Pariaman akan menindaklanjuti kebijakan ini dengan merumuskan strategi percepatan bersama instansi terkait.

“Kami akan memastikan SK PPPK sudah diserahkan sebelum Oktober 2025. Sesuai aturan terbaru, SK PPPK berbatas waktu dan tidak boleh mencapai BUP (Batas Usia Pensiun). Daerah yang sudah menerbitkan SK dengan ketentuan BUP harus menyesuaikan dengan edaran terbaru,” jelasnya.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan CASN dan PPPK dilakukan karena adanya 213 instansi pemerintah yang mengajukan permohonan penundaan dengan berbagai alasan. “Kebijakan ini bertujuan agar pengangkatan CASN dan PPPK lebih terstruktur dan dapat dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak lagi dibuka sejak tahun 2025, dan pemerintah daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Mulai tahun 2025, seluruh Kementerian, Instansi, dan Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga non-ASN,” tutupnya. (red)

Related posts

Padang Terapkan E-Audit Perkuat Pengawasan Internal

Pemko Padang Dukung Rekonstruksi Total GOR Agus Salim

Pemkab Pessel Siapkan Kecamatan Sutera Jadi Pusat Sapi Pesisir