Pemko Payakumbuh dan DPRD Setujui Dua Ranperda dan APBD 2025

PENJABAT (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno foto bersama dengan pimpinan DPRD Payakumbuh dan forkopimda setempat, usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Payakumbuh, Selasa (19/11).

PAYAKUMBUH, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh telah mencapai kesepakatan bersama dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung pengesahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa hasil ini menunjukkan adanya sinergi solid antara Pemko dan DPRD dalam melaksanakan tugas demi kemajuan daerah.

“Proses yang panjang ini akhirnya membuahkan hasil yang baik dengan disahkannya dua Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini menunjukkan adanya sinergi yang solid antara Pemko dan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing demi kemajuan daerah,” kata Pj. Suprayitno dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Payakumbuh, Selasa (19/11).

Dua Ranperda yang disetujui adalah Ranperda mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh, serta APBD Tahun Anggaran 2025.

Suprayitno menambahkan, Ranperda BPBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta berbagai peraturan pendukung lainnya. Ranperda ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana di Payakumbuh.

Sementara itu, pembahasan APBD 2025 berjalan lancar berkat kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan masukan. APBD 2025 mencatatkan pendapatan sebesar Rp651.500.999.639,- dan belanja Rp717.734.277.798,- dengan defisit Rp66.233.278.159,-.

Suprayitno juga menyoroti prestasi Kota Payakumbuh, termasuk meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh kali berturut-turut sejak 2014, serta penetapan Kota Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Anti-Korupsi oleh KPK.

“Capaian ini adalah hasil dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus menjaga predikat ini sambil mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Suprayitno.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, berharap implementasi APBD 2025 dapat berjalan optimal dan mendukung berbagai program strategis pemerintah kota. “APBD ini akan mendukung berbagai program strategis pemerintah kota dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hurisna.

Keputusan ini menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk mengelola regulasi dan anggaran secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Rida Ananda, Asisten, serta jajaran perangkat daerah Kota Payakumbuh. (dst)

Related posts

Lonjakan KTP Hilang di Padang, Warga Diminta Segera Urus Ulang

Dua Bocah Hanyut Belum Ditemukan, Warga Minta Larangan Berenang Dipasang

Pengurus LAKAM Padang Dilantik, Diminta Jadi Garda Pelestarian Adat