PAYAKUMBUH, KP – Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan kepastian terkait nasib ribuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungannya. Hingga akhir tahun 2026, dipastikan tidak ada kebijakan untuk merumahkan para pegawai tersebut. Sedangkan pembayaran gaji dinyatakan dalam kondisi aman karena telah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKP-SDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi menegaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan yang akan merugikan atau mengancam keberlangsungan kerja tenaga PPPK di daerah tersebut.
Selain itu, belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait penghentian maupun pengurangan tenaga tersebut.
“Pemerintah daerah memastikan alokasi anggaran untuk keberlanjutan PPPK telah disiapkan hingga akhir tahun 2026, sehingga para tenaga PPPK tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka dalam waktu dekat,” tambahnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 1.034 orang PPPK paruh waktu mengabdi di Kota Payakumbuh dengan besaran gaji yang bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung pada periode pengangkatan masing-masing. Sebagai bentuk perhatian, pada momentum Lebaran Idul Fitri 2026 lalu, para pegawai PPPK paruh waktu ini juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang disesuaikan dengan besaran gaji mereka.
Terkait kekhawatiran yang berkembang mengenai potensi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada tahun 2027 mendatang, Dafrul menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada kebijakan konkret yang berdampak langsung terhadap keberadaan PPPK di daerah.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga stabilitas kerja bagi para pegawainya sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (dst)