Penegakan Sila Kelima Pancasila: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Oleh :
Wahyuni Afritri (2410112189), Annisa Rizky F (2410112166), Siti Fathona Amaliah (2411213045) Adilla Agustina Zulkarnain (2411122044), Aufa Abdul Arib (2410942048), Nasha Hanifa (2410112160)
Mahasiswa Universitas Andalas
Indonesia merupakan Negara hukum. Hukum yang diresmikan di Indonesia secara umum tercantum dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Selain itu, juga terrcantum dalam Kitab Suci Al-Qur’an, Qs. Al-Maidah ayat 8 berbunyi yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiridan ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, Maka Allah segala Apa yang kamu kerjakan.”
Namun, Penegakan Hukum diIndonesia sering digambarkan dengan istilah “Tajam Ke bawah Tumpul Ke Atas”, yang berarti hukum di Indonesia cenderung keras terhadap masyarakat kecil, tapi lemah terhadap para penguasa. Istilah ini kerap mencuat dalam berbagai kasus di Indonesia. Salah satu contoh nyata adalah kasus Samirin, seorang kakek di Sumatera Utara yang dipenjara hanya karena mengambil sisa getah karet seharga Rp17.000. Disisi lain, Firli Bahuri, Mantan ketua KPK yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SLY). Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan, bahkan masih berkeliaran.
Yudi Purnomo Harapap sebagai Mantan KPK mendesak agar Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya, ia mengatakan Firli Bahuri sudah satu tahun berstatus sebagai terrsangka tetapitidak juga dilakukan upaya penahanan.
“Lamanya penanganan kasus Firl dengan alasan melengkapi berkas perkara tentu menjadi banyak pertanyaan. Akan menjadi pertanyaan dan Persepsi di Masyarakat jangan-jangan Firli Sakti sehingga belum ditahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/10/2024).
Situasi ini tentu menimbulkan kekecewaan di masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia. Perlunya keadilan yang objektif menjadi harapan besar dari masyarakat untuk Indonesia sekarang dan masa yang akan datang.
Berdasarkan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini penegakan kasus Indonesia masih belum menemukan titik terang keadilan dan masih banyaknya terjadi diskriminasi terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kekuasaan tinggi di pemerintah. Indonesia sebagai negara hukum seharusnya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya sesuai yang tercantum di sila kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Namun pada kondisi sekarang ini penerapan sila kelima sudah tidak terlihat lagi dengan banyak nya kasus penegakkan hukum yang hanya menguntungkan para pejabat tetapi merugikan rakyat. Indonesia menjadi salah satu negara dengan penduduk mayoritas islam juga diterangkan bahwa seorang pemimpin itu harus mampu berbuat adil. Hal ini menyebabkan hukum di Indonesia saat ini tidak hanya melanggar Pancasila, tetapi juga melanggar agama dan tanggungannya di akhirat. Untuk itu upaya transformasi sistem dan kebijakan diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat sesuai dengan sila kelima Pancasila.