PADANG, KP – Belasan orang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di wilayah Kota Padang pada Jumat (19/7) karena melanggar peraturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Pol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan di Kota Padang.
“Kami langsung bergerak melakukan penyisiran, dimulai dari sepanjang Jalan By Pass, menuju Jalan Hamka, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang,” kata Rozaldi Rosman.
Rozaldi menjelaskan bahwa saat melakukan penyisiran, sebanyak 11 orang yang terdiri dari pak ogah, pengemis, dan anak jalanan (anjal) diangkut ke atas mobil Dalmas Satpol PP.
“Mereka kami tertibkan karena memutar balik arah mobil di U-turn jalan. Kegiatan mereka jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelas Rozaldi.
Rozaldi menuturkan bahwa mereka yang diamankan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk didata.
“Kami akan menunggu hasil penyelidikan PPNS. Yang pasti, mereka akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali, serta kami akan memanggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin,” tutup Rozaldi Rosman. (red)