PADANG, KP – Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan, upaya menumbuhkembangkan industri halal akan dipertegas dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Sumatera Barat periode 2025-2045.
Hal itu disampaikan Gubernur Mahyeldi pada Rapat Feseability Study (FS) Industri Halal Provinsi Sumbar yang diadakan di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, baru-baru ini.
“Saat ini kita sedang menyusun rancangan awal RPJP Sumbar 2025-2045, dan tentu saja perihal industri halal akan kita sinkronkan ke dalam rancangan tersebut. Termasuk nanti pendalamannya akan dimuat dalam setiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah,” kata Mahyeldi.
Menurutnya, fokus Pemprov Sumbar terhadap industri halal didasari oleh begitu besar dan lengkapnya potensi yang dimiliki Sumbar untuk menjadi pusat industri halal di Indonesia, bahkan dunia. Terlebih, hal itu juga didasarkan pada keinginan dan kepercayaan pemerintah pusat kepada Sumbar.
“Berulang kali, baik Presiden dan maupun Wakil Presiden meminta Sumbar untuk memaksimalkan segenap potensi yang ada agar menjadi pusat industri dan ekonomi halal. Ini adalah kesempatan besar karena perekonomian dunia hari ini mulai bergeser kepada praktik-praktik ekonomi halal,” ucap gubernur.
Oleh karena itu, sambungnya, segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar serta pemerintahan kabupaten dan kota harus mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki untuk menumbuhkembangkan industri halal melalui program-program kerja yang akan dirancang.
“Dengan komitmen bersama, maka hasil yang maksimal akan kita dapatkan untuk mewujudkan Sumbar sebagai pusat industri halal,” kata Gubernur Mahyeldi.
Hadir selaku penyelenggara dalam rapat tersebut, Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi. Selain itu, rapat turut menghadirkan Asisten II Setdaprov Sumbar Arry Yuswandi, Pakar Industri Halal Prof. Irwandi Jaswir, dan pembicara dari CSQ International Consulting Mazlan Tuhiman. Adapun peserta rapat di adalah pejabat lintas OPD, pejabat dari lembaga vertikal, pihak perbankan, jaringan pelaku usaha, dan stakeholder terkait lainnya. (fai)