Penyelundupan 100 Kg Ganja Digagalkan, Empat Tersangka Diamankan

Petugas BNNP Sumbar, BNNK, dan BINDA Sumbar menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 100 kilogram dan mengamankan empat orang tersangka.

PADANG, KP — Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, BNNK, dan BINDA Sumbar menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 100 kilogram dalam sebuah operasi yang digelar Rabu (16/7), di Kota Bukittinggi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapat mengenai rencana pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, ke wilayah Bukittinggi dan Payakumbuh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pemberantasan BNNP Sumbar langsung melakukan koordinasi dan pengintaian di perbatasan Sumut–Sumbar.

Setelah memantau selama beberapa jam, pada pukul 02.00 WIB dinihari, tim mendeteksi dua kendaraan yang dicurigai sebagai pengangkut ganja, yakni mobil Kijang GLX dengan nomor polisi BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS. Kedua kendaraan tersebut dihentikan dan digeledah oleh tim gabungan, yang kemudian menemukan 100 paket besar ganja kering dengan berat total 100 kilogram.

Selain narkotika, petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.255.000, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja.

Empat tersangka yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Bukittinggi dan Sumatera Utara, yaitu JM (26 tahun), AY (26 tahun), E (27 tahun), dan BF (29 tahun). Seluruh tersangka saat ini telah dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Pasaman Amankan Dua Pengedar Narkoba

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman juga berhasil menggagalkan penyelundupan 21 paket besar ganja dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Rao–Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Rabu (16/7) sekitar pukul 21.15 WIB.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan, barang bukti yang diamankan adalah 21 paket besar ganja yang dibalut lakban coklat.

Dua tersangka pengedar yang ditangkap adalah Muhammad Taufiq Afrianto (26 tahun), warga Kota Pekanbaru, dan Ishak Budi Setiaji (26 tahun), warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kasatres Narkoba Polres Pasaman, Iptu Fahrur Roji menambahkan, penangkapan berawal dari patroli rutin tim opsnal yang mendapat informasi mengenai satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang diduga membawa narkotika.

“Setelah dilakukan pengintaian, mobil tersebut akhirnya melintas di lokasi yang dicurigai. Petugas langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 21 paket besar ganja, satu koper, satu kain sarung, satu handuk, satu STNK, satu unit handphone, dan satu unit mobil Innova Reborn warna hitam beserta kunci kontak.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Fahrur.

 

 

Related posts

Padang Pimpin SPI 2025 di Sumatera, Skor Integritas Tertinggi

Padang Pelajari Parkir Digital Bandung, Bidik PAD dan Tekan Pungli

Dishub Padang Siagakan Enam Tim PJU, Antisipasi Lampu Jalan Padam