Polisi Tangkap Petani Simpan Sabu dan Ganja  

Tim Macan Pelangai mengamankan tersangka kasus narkoba berinisial YNN.

PESISIR SELATAN, KP – Tim Macan Pelangai Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir menangkap seorang petani berinisial YNN (25 tahun), atas dugaan penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, di Kampung Sungai Liku Atas, Pesisir Selatan, Jumat (18/7).

Penangkapan dilakukan pukul 03.00 WIB di rumah tersangka. Dari penggeledahan di rumah YNN, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu, satu paket ganja kering, tujuh plastik klip sedang, delapan plastik klip kecil, timbangan digital, dan ponsel Realme C51.

Kapolsek Ranah Pesisir, Iptu Okdianto, memimpin operasi bersama Wakapolsek Ipda Indra Dinata, menyusul laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berkat kerja sama masyarakat dan polisi. Kami akan terus telusuri jaringan peredarannya,” ujar Iptu Okdianto.

Ia menambahkan, tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Ranah Pesisir untuk pemeriksaan lanjutan. YNN akan dijerat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi sedang menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Kapolsek mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.  (don)

 

Related posts

Padang Pimpin SPI 2025 di Sumatera, Skor Integritas Tertinggi

Padang Pelajari Parkir Digital Bandung, Bidik PAD dan Tekan Pungli

Dishub Padang Siagakan Enam Tim PJU, Antisipasi Lampu Jalan Padam