BUKITTINGGI, KP – Pemerintah Kota Bukittinggi mulai mensosialisasikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar. Sosialisasi digelar di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (28/8).
Kabag Hukum Setdako, Reni Nofrianti, menjelaskan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti pertemuan pada 8 Agustus 2025 lalu di Kanwil Kemenkumham Sumbar yang dihadiri jajaran sekretaris daerah se-Sumatera Barat. Pemerintah pusat menargetkan Posbakum di seluruh kelurahan di Sumbar terbentuk paling lambat 20 September 2025.
Sementara itu, Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menyebut keberadaan Posbakum sangat penting sebagai wujud nyata akses keadilan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu.
“Banyak masyarakat takut berurusan dengan pengadilan. Dengan Posbakum, persoalan hukum bisa diselesaikan secara adil, baik, dan bermanfaat,” ujarnya.
Isra juga menekankan pentingnya peran lurah dan camat sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat bawah. Ia berharap Posbakum dapat menjadi pedoman dan tempat konsultasi warga terkait permasalahan hukum. (mas)