PADANG, KP – Menjelang bulan suci Ramadan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar kembali menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api. Hal ini termasuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit yang sering dilakukan masyarakat di sekitar area jalur kereta.
Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin menjelaskan, aktivitas di jalur kereta api sangat berbahaya bagi keselamatan dan dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.
“Selama Ramadan, sering kali masyarakat berkumpul atau bermain di area jalur kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian,” ujar As’ad, Kamis (27/2).
Larangan ini didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU tersebut,” tegas As’ad.
Data dari KAI Divre II Sumbar menunjukkan dampak serius dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan ini. Pada tahun 2024, tercatat 5 kejadian orang tertemper (tertabrak) kereta api, dengan rincian 2 orang meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, dan 2 orang mengalami luka ringan. Sementara itu, pada tahun 2023, terdapat 14 kejadian, dengan 11 orang meninggal dunia, 1 luka berat, dan 2 luka ringan.
Sebagai upaya pencegahan, KAI secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk di sekolah-sekolah, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, KAI juga berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk memperkuat pengawasan. Patroli keamanan dan penjagaan di titik-titik rawan juga terus dilakukan secara konsisten.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat ada yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta api, mohon diberikan teguran atau pengertian demi keselamatan bersama,” pungkas As’ad. (fai)