Pungutan PAP di Sumbar Belum Optimal, DPRD Dorong Perluasan Wajib Pajak

DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar menggelar sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (4/1). Kegiatan sosialisasi dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman dan dihadiri pejabat provinsi dan daerah.

SOLOK SELATAN, KP – Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat dinilai belum optimal meski telah diberlakukan sejak 2023. DPRD Sumbar kini mendorong perluasan objek pajak dengan menyasar lebih banyak sektor usaha yang selama ini belum tersentuh.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan PAP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang wajib dijalankan secara maksimal oleh seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha.

“Selama ini pemungutan PAP masih terbatas, padahal potensi sebenarnya jauh lebih besar. Ini yang sedang kita sempurnakan,” ujar Evi saat sosialisasi PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4).

Menurutnya, selama ini pajak lebih banyak dipungut dari sektor tertentu seperti PDAM dan PLTA. Padahal, merujuk regulasi, seluruh pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan komersial seharusnya menjadi objek pajak.

Ia menegaskan, sektor lain seperti wisata air, perikanan, pertanian, perkebunan, hingga industri yang memanfaatkan aliran sungai, air danau, maupun air hujan juga wajib dikenakan PAP.

“Jadi bukan hanya PDAM atau PLTA. Semua aktivitas usaha yang menggunakan air permukaan untuk komersial masuk dalam objek pajak,” katanya.

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi ke berbagai daerah, termasuk langsung ke perusahaan-perusahaan, guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut meningkat.

Evi mengakui, setelah dilakukan kajian bersama tim ahli dan pemerintah daerah, masih ditemukan sejumlah celah dalam implementasi yang menyebabkan potensi penerimaan belum tergarap maksimal.

Di sisi lain, optimalisasi PAP dinilai semakin mendesak di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah.

“Kalau tidak dioptimalkan, kemampuan fiskal daerah akan tertekan. PAD harus diperkuat agar pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, menambahkan bahwa PAP bukan sekadar persoalan teknis perpajakan, tetapi menyangkut kemandirian daerah dan keberlanjutan pembangunan.

Ia menegaskan, pengelolaan air permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan harus dilakukan sesuai prinsip bahwa sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Air bukan milik perorangan, tetapi milik bersama yang pemanfaatannya harus diatur secara adil dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk mendukung optimalisasi pajak daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan.

“Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan agar pembangunan berjalan optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, industri dan perusahaan selingkungan Solok Selatan. Turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis. (fai)

Related posts

Pemko Padang Panjang Matangkan Regulasi KLA

Tanah Datar Raih Opini WTP ke-15, Tertinggi dalam Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Pertahankan WTP, Padang Pariaman Komitmen Jaga Transparansi Keuangan