PADANG, KP – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 diselenggarakan, Rabu (19/6) di Hotel Truntum, Padang.
Acara tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison mewakili Bupati Solok.
Medison menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Solok yang berhalangan hadir karena agenda lain yang tidak dapat diwakilkan. “Kami mengapresiasi kehadiran semua pihak dalam acara ini. Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Medison.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, dan Mulyadi, beserta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ivoni Munir, yang menekankan pentingnya laporan keuangan sebagai alat evaluasi kinerja keuangan pemerintah. “Laporan ini mencerminkan bagaimana dana publik dikelola dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Untuk laporan keuangan disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Solok, yang diwakili oleh Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, Indra Gusnadi.
Ia menyampaikan bahwa pendapatan terealisasi sebesar Rp1.231.523.437.928,54 dari anggaran sebesar Rp1.275.690.510.700,00 atau 96,54 persen. Sedangkan belanja dan transfer mencapai Rp1.238.773.497.841,48 dari anggaran Rp1.337.775.104.063,00 atau 92,60 persen.
“Untuk penerimaan pembiayaan, sebagian besar berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar Rp65.447.169.181,49 dan pembelian pinjaman revolving dari masyarakat sebesar Rp31.960.000,00,” ungkap Indra.
“Secara total, penerimaan pembiayaan mencapai Rp65.479.129.181,49, dan tidak ada pengeluaran pembiayaan pada tahun 2023,” jelasnya.
SILPA pada akhir tahun 2023 tercatat sebesar Rp58.229.069.268,55, mengalami penurunan dari saldo awal TA 2023 yang sebesar Rp65.528.593.363,49. Laporan juga mencatat neraca pemerintah Kabupaten Solok per 31 Desember 2023, dengan total aset mencapai Rp1.876.718.884.126,93, kewajiban sebesar Rp16.239.113.287,36, dan ekuitas Rp1.860.479.770.839,57.
Dalam kesempatan tersebut, Medison menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Solok berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya. “Ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 menjadi siklus akhir tahunan dalam tata kelola keuangan pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang keuangan negara, melibatkan pemeriksaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban terhadap keuangan negara.
Medison berharap pencapaian ini dapat terus dipertahankan dan dijadikan standar dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. (bus)