PAYAKUMBUH, KP – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial SS alias EP (47 tahun) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (22/9) sekitar pukul 21.45 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,46 gram, dua paket sabu seberat 0,56 gram, tiga pack plastik klip bening, uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan, serta satu unit ponsel Nokia hitam. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka.
Saat diinterogasi, SS tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.
“Pengungkapan ini hasil kerja keras jajaran Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” ujar Kasat Narkoba AKP Hendra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami terus lakukan langkah preventif maupun represif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
AKP Hendra juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mendukung langkah Polres Payakumbuh dalam memberantas narkotika.
“Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman, bersih, serta generasi muda yang sehat dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (dst)