Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Melanggar Perda

Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang melanggar perda, Senin (4/12).

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sebanyak tujuh payung, tiga kursi plastik, satu tabung gas, tiga tenda lipat, satu terpal, tiga peti kayu, empt kaki meja, dan tiga spanduk milik pedagang yang melanggar perda di berbagai tempat di Kota Padang, Senin (4/12).

Penertiban yang dikomandoi Kabid Tibum Tranmas Rozaldi Rosman itu dilakukan lantaran pemilik usaha diduga tidak mengindahkan teguran dan himbauan petugas karena tempat yang digunakan untuk brejualan melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penertiban ini kita lakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra.

Penertiban dillakukan Satpol PP Kota Padang di berbagai tempat, yakni di Jalan Anduriang Kecamatan Kuranji, di kawasan Jalan Aru Kecamatan Lubuk Begalung, dan di Jalan Andalas, Jalan Simpang Haru, dan Jalan Sawahan Timur Kecamatan Padang Timur.

“Semua barang yang kita amankan dari berbagai tempat tersebut kita serahkan ke Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses, kalau bisa kita sidangkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap semua pelanggar perda dan perkada yang telah ditegur, baik oleh pihak kelurahan maupun dari tim Satpol PP Kota Padang agar segera memindahkan tempat dagangannya dari tempat yang tidak melanggar perda.

“Silahkan berjualan, tapi jangan melanggar perda. Ini semua kita lakukan untuk menjaga trantibum dan mengembalikan hak-hak masyarakat, seperti pejalan kaki dan pengguna jalan raya lainnya,” kata Chandra Eka Putra. (mas)

Related posts

Pertuni Sampaikan Aspirasi, Pemko Padang Perkuat Layanan Disabilitas

Wawako Padang Ikut Tanam Pohon di Raker APEKSI Banda Aceh

Pemko Padang Gandeng Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah