PAYAKUMBUH, KP — Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh menggelar sidang perdana kasus dugaan pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang terjadi pada Agustus tahun lalu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilangsungkan di ruang sidang utama PN Payakumbuh, Senin (23/2).
Majelis hakim dipimpin oleh Wakil Ketua PN Payakumbuh, Kustrini, didampingi hakim anggota Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya. Sementara itu, terdakwa Imam Luthfi (20 tahun) hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates.
Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidum Ahmad Fauzan, mendakwa Imam Luthfi melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 1946. Terdakwa diduga sengaja membakar tumpukan plastik bekas lem di dekat sekat papan triplek di area bekas Toko Aprilia lama pada 26 Agustus 2025 sekira pukul 04.45 WIB.
Berdasarkan uraian JPU, api yang awalnya digunakan terdakwa untuk menghangatkan tubuh sambil menghisap lem tersebut kemudian berkobar dan merembet ke dinding triplek hingga menghanguskan kios milik para pedagang di Blok Barat.
Kajari Payakumbuh, Ulil Azmi melalui Kasi Intel Hadi Saputra menyebutkan bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Selain itu, kasus ini ditegaskan tidak memenuhi mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Terdakwa tidak melakukan perlawanan, sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 Maret mendatang dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum,” ujar Hadi Saputra.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Nuril Hidayati, membenarkan bahwa kliennya mengakui perbuatan membakar sampah bekas lem tersebut. Namun, pihaknya menggarisbawahi bahwa terdakwa tidak menyadari jika tindakan tersebut akan mengakibatkan kebakaran besar yang meluas di kawasan pasar. (dst)