PARIAMAN, KP — Menanggapi polemik soal pungutan uang perpisahan di tingkat SMP di Kota Pariaman, Wali Kota Pariaman Yota Balad menegaskan, hal itu sah dilakukan selama tidak ada unsur pemaksaan dari pihak sekolah.
“Ini tergantung cara pandang. Kalau melihat dari sisi negatif, apapun yang dilakukan orang lain akan tampak salah. Tapi kalau berpikir positif, kegiatan perpisahan bisa dipahami sebagai bentuk kebersamaan tanpa paksaan,” ujar Wako Yota Balad, Sabtu (26/4).
Menurutnya, kesepakatan untuk mengadakan acara perpisahan merupakan bagian dari inisiatif siswa.
“Namanya juga anak-anak, mereka tamat dari satu sekolah dan akan melanjutkan ke jenjang berbeda. Wajar saja kalau mereka ingin mengadakan hiburan atau kenangan bersama,” ungkap mantan Sekda Pariaman tersebut.
Ia juga menegaskan, Pemerintah Kota Pariaman tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus mengenai larangan atau pengaturan pungutan uang perpisahan seperti yang dilakukan beberapa daerah lain. Menurutnya, kebijakan seperti itu kerap tidak efektif.
“Edaran hanya sekadar surat. Pada praktiknya, pungutan masih terjadi juga. Kami sudah instruksikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan agar tidak ada pemaksaan kepada murid terkait uang perpisahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yota Balad menekankan, jika ditemukan ada siswa yang tidak membayar uang perpisahan kemudian dipersulit dalam pengambilan ijazah, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau ada kasus seperti itu, baru kami turun tangan. Intinya, jangan sampai hak siswa dikorbankan hanya karena urusan uang perpisahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wako Yota juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami tradisi perpisahan sekolah sebagai bagian dari rasa syukur dan penghargaan terhadap jasa guru.
“Dari dulu, sejak saya SD, SMP, hingga SMA, kami sendiri yang menginginkan perpisahan. Guru tidak pernah meminta. Apa yang kita berikan kepada guru adalah bentuk bakti atas jasa mereka dalam mendidik kita,” tutup alumni STPDN itu. (wrm)