PARIAMAN, KP – Wali Kota Pariaman Yota Balad menegaskan bahwa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Ia mendorong warga, termasuk ASN dan PPPK, untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut tanpa menunda-nunda.
“Ini kesempatan emas. Masyarakat bisa lunasi tunggakan pajak tanpa denda. Saya ajak semuanya, termasuk ASN dan PPPK, untuk jadi contoh dan tidak menunda lagi,” tegas Yota Balad saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemutihan PKB dan Monitoring-Evaluasi PBB-P2, Senin (7/7).
Kegiatan yang difasilitasi Pemko Pariaman dan digelar oleh UPTD Samsat Pariaman tersebut berlangsung di Aula Balaikota Pariaman. Turut hadir Sekda Mursalim, perwakilan Polres Pariaman, Kepala UPTD PPD Kota Pariaman (Bapenda Sumbar) sekaligus narasumber Nanda Edya Putra, dan Kepala BPKPD Kota Pariaman Adrial.
Dalam kegiatan yang diikuti 71 desa dan kelurahan se-Kota Pariaman itu, Yota juga menyoroti pentingnya pembayaran PBB-P2, yang menjadi salah satu sumber strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan agar perangkat desa dan aparatur pemerintah menjadi teladan dalam kepatuhan pajak.
“Bagaimana bisa menagih masyarakat kalau aparatnya sendiri menunggak. Saya minta semua perangkat desa bayar pajak tepat waktu dan jadi contoh,” ujarnya.
Yota juga mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengajak seluruh pihak menjadikan momen ini sebagai refleksi dalam membangun kesadaran pajak untuk kemajuan Kota Pariaman. (mas)