PADANG PANJANG, KP — Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah sebesar Rp40.000 hingga Rp45.000 per jiwa, tergantung kualitas beras yang dikonsumsi. Sementara fidyah ditetapkan Rp23.000 per hari.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Majelis Ulama Indonesia Kota Padang Panjang, Kamis (12/2). Rapat diikuti unsur Kankemenag, MUI, Baznas Padang Panjang, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Kominfo, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako, KUA, serta organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Perti, DMI, dan Lazismu.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Padang Panjang, Azwarhadi, menjelaskan zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa dan dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai kualitas beras yang dikonsumsi.
Rinciannya, beras kualitas I (Kuriak Putih) ditetapkan Rp45.000 per orang, kualitas II (Sokan dan Anak Daro) Rp43.000 per orang, dan kualitas III (IR 42) Rp40.000 per orang.
Kepala Kantor Kemenag Padang Panjang, Mukhlis M., mengatakan ketetapan tersebut menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah selama Ramadan.
Ketua Baznas Padang Panjang, Novi Hendri, menambahkan pihaknya akan membuka gerai pengumpulan zakat selama Ramadan, dengan penyaluran yang dikoordinasikan bersama pemerintah kelurahan dan Dinas Sosial agar tepat sasaran.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Riya Maulina, memastikan harga beras di Padang Panjang relatif stabil dan diperkirakan tidak mengalami lonjakan signifikan hingga Idulfitri, sehingga besaran zakat fitrah dinilai sesuai dengan kondisi pasar. (ak/*)