Zul Elfian: Pengusaha Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

SOLOK, KP – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15/752/DPMPTSP-2024.

Surat ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha dan karyawan, khususnya yang berada di bawah binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pelaksanaan program BPJAMSOSTEK yang ditekankan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Walikota Solok, Zul Elfian Umar dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (23/1) menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pengingat bagi pengusaha untuk segera mendaftarkan diri beserta pekerja nya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri dan pekerja nya akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018,” ungkap Zul Elfian.

Ia juga menegaskan bahwa pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini tidak akan memperoleh pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solok ini juga menginstruksikan seluruh OPD untuk melaporkan secara berkala data pekerja yang telah terdaftar kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. Selain itu, OPD diminta aktif dalam mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemberi kerja di bawah binaan masing-masing.

“Kami berharap seluruh OPD turut serta dalam mensosialisasikan surat edaran ini serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya,” tegas Zul Elfian.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemko Solok berharap tingkat kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan meningkat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus mendukung iklim kerja yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan di Kota Solok. (van)

Related posts

Pemko Payakumbuh Salurkan 6.000 Baglog Jamur Tiram ke Keluarga Rentan

Wabup Pasaman Tegaskan Wali Nagari Wajib Disiplin Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Komisi V DPRD Sumbar Desak Percepatan Pembenahan Main Stadion