7.691 Pelaku Usaha di Limapuluh Kota Sudah Memiliki NIB

Aneta Budi Putra

LIMAPULUH KOTA, KP – Saat ini, sekitar 7.691 pelaku usaha yang beroperasi di 13 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota telah memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB). Pemerintah Daerah berharap semua pelaku usaha di wilayah ini akan segera memiliki NIB yang memiliki banyak manfaat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra, di kantornya, kemarin.

Budi menjelaskan, memiliki NIB sangat penting karena hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Selain itu, NIB memiliki manfaat dalam pengembangan usaha, memperluas akses permodalan, serta berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha.

“Data per 31 Agustus 2023 mencatat sekitar 7.691 pelaku usaha yang telah mengurus NIB. Kami terus mendorong pelaku usaha di Kabupaten Limapuluh Kota untuk segera mengurus NIB,” ungkap Aneta Budi.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) juga ini juga menegaskan, NIB merupakan identitas pelaku usaha, dan legalitas yang mendukung pengembangan usaha dan permodalan.

“Dalam amanat UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa semua jenis usaha harus terdaftar dan memiliki NIB. Oleh karena itu, selain sebagai legalitas dalam berusaha, NIB juga berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan memberikan berbagai kemudahan dalam pengembangan usaha dan permodalan,” tambahnya.

DPM-PTSP secara rutin melakukan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar segera mengurus atau memiliki NIB. Dari 13 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota, Kecamatan Harau, Payakumbuh, dan Mungka terlihat memiliki tingkat kesadaran masyarakat yang cukup tinggi dalam mengurus NIB.

“Kami melibatkan berbagai pihak dalam sosialisasi NIB, termasuk perbankan. Dari ribuan pelaku usaha yang telah memiliki NIB, Kecamatan Harau, Payakumbuh, dan Mungka tercatat memiliki jumlah pelaku usaha terbanyak yang telah memiliki NIB,” jelasnya.

Menurut Budi, kesadaran masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota untuk mengurus NIB cukup tinggi. Dalam beberapa kesempatan sosialisasi, hampir 100 persen pelaku usaha yang diundang menghadiri acara tersebut, bahkan terkadang jumlah peserta melebihi undangan.

“Kesadaran pelaku usaha di Kabupaten Limapuluh Kota untuk mengurus NIB sangat tinggi. Terdapat pemahaman yang keliru bahwa mengurus NIB akan mengakibatkan kewajiban pajak, yang sebenarnya tidak benar,” tegasnya. (dst)

Related posts

FOX Hotel Pekanbaru Ekspansi Pasar ke Sumbar

Sampah Disulap Jadi Uang, Perempuan Payakumbuh Buktikan Ini

Harga LPG Non-Subsidi Naik Mendadak, Konsumen Batalkan Pembelian