Eksekusi Tanah Ulayat di Limapuluh Kota Ricuh, Warga Histeris, Polisi Terluka

Proses eksekusi tanah ulayat seluas 3.773 meter persegi di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kamis (18/6) sempat diwarnai ketegangan dan penolakan histeris dari pihak termohon.

LIMAPULUH KOTA, KP — Eksekusi lahan sengketa yang mencakup enam rumah, lahan pertanian, dan area pemakaman keluarga di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kamis (18/6), berlangsung ricuh. Puluhan warga, didominasi perempuan dan anak-anak, histeris menolak pembacaan putusan hingga terjadi aksi dorong dengan aparat kepolisian.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Payakumbuh itu tetap dijalankan di bawah pengawalan ketat puluhan personel Polres Payakumbuh. Lahan seluas 3.773 meter persegi tersebut merupakan tanah ulayat Suku Pitopang Ikua Tanjuang yang telah disengketakan sejak 2020.

Ketegangan memuncak saat Panitera PN Payakumbuh, Devianty, membacakan amar putusan kasasi Mahkamah Agung. Warga yang merasa keberatan berusaha menghalangi proses dengan mendorong petugas, bahkan mencoba merampas dokumen putusan.

Aksi perlawanan semakin intens ketika alat berat mulai memasuki lokasi. Bentrokan fisik pun tak terhindarkan. Sedikitnya empat personel Polwan mengalami kekerasan, dan satu di antaranya harus dilarikan ke RSUD Adnan WD akibat mengalami luka pada bagian wajah dan dada.

“Benar, yang bersangkutan saat ini masih menjalani observasi di rumah sakit,” ujar Kabag Ops Polres Payakumbuh, Kompol Winedri.

Situasi sempat tidak kondusif hingga proses eksekusi tertunda beberapa jam. Upaya penundaan juga datang dari tokoh adat setempat, Hendri Donal Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong, yang meminta eksekusi ditunda karena pihak tergugat berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, Panitera PN Payakumbuh menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap sah dilakukan meskipun ada upaya hukum lanjutan berupa PK.

Wakapolres Payakumbuh AKBP Julianson turun langsung ke lokasi untuk melakukan negosiasi dan musyawarah dengan tokoh masyarakat serta pihak tergugat agar menghormati proses hukum yang berlaku.

Setelah melalui dialog intensif, eksekusi akhirnya dilanjutkan. Meski masih diwarnai penolakan, proses berjalan hingga tuntas sekitar pukul 18.25 WIB.

Pihak kepolisian memastikan situasi berangsur kondusif setelah seluruh tahapan eksekusi selesai dilaksanakan.

Perkara perdata ini melibatkan Suwardi dkk sebagai pemohon eksekusi dan Nurliza dkk sebagai pihak termohon, yang telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (dst)

Related posts

Razia Pekat di Payakumbuh: LC, Miras hingga Pasangan Mesum Terjaring

Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda Tewas Ditusuk di Pesta Rakyat

Aniaya Wanita Berkebutuhan Khusus, Pria 47 Tahun Ditahan Polisi