Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp34 Miliar: Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Sumbar Tetap Jadi Tersangka

Kantor Pengadilan Negeri Padang.

PADANG, KP — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh BSN, anggota DPRD Sumatera Barat, terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap wakil rakyat tersebut dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Dalam sidang yang digelar Senin (2/2), hakim Alvin Ramadhani menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dalam menetapkan BSN sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Hakim menilai penyidik telah memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara. Tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap pemohon,” ujar hakim Alvin saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Padang.

Kasus yang menjerat anggota dewan ini menyita perhatian publik di Sumatera Barat lantaran nilai kerugian negara yang fantastis. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan rasa syukur dan siap mempercepat proses hukum. Ia menegaskan bahwa putusan hakim sejalan dengan keyakinan jaksa bahwa penyidikan telah berjalan di atas rel hukum yang benar.

Kejaksaan juga mengeluarkan peringatan keras terhadap tersangka lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Beni Saswin. Pihak kejaksaan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum ini,” pungkas Budi. (kpc)

Related posts

Stres Usai Cerai, Pria Mabuk Nyaris Dihajar Ratusan Warga

Pria di Pasbar Nekat Curi Motor Orang Tua karena Sakit Hati

Polisi Tangkap Pelaku Pungli Bus Mahasiswa Unand di Lembah Anai