PAYAKUMBUH, KP – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, harus merelakan suaminya dibawa polisi meski baru dua bulan menikah.
Sang istri tampak tak kuasa menahan tangis saat polisi membawa suaminya RR (23 tahun). Air mata membasahi pipinya saat ia memeluk suami tercinta sebelum digelandang ke Mapolres Payakumbuh.
Tersangka RR bersama rekannya AR (27 tahun), seorang buruh asal Kampung Tangah, Nagari Andaleh, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Senin (10/3), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, Ipda Ori Wardhana, didampingi Kanit 1 Aipda Indra Zega, dan Dantim Buser Aipda Andre Kordani. Dari penggerebekan di rumah kontrakan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu ukuran sedang, alat hisap, timbangan digital, uang hasil penjualan sabu, serta plastik klip pembungkus sabu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, Kasat Resnarkoba AKP Hendra menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan disaksikan oleh RT dan RW setempat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti narkoba,” kata AKP Hendra.
Menurutnya, kedua tersangka tidak hanya terlibat sebagai pengedar tetapi juga diduga sebagai pemakai. Hal ini diperkuat dengan temuan alat hisap sabu di bagian dapur rumah kontrakan.
“Selain pengedar, keduanya diduga juga sebagai pemakai. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka,” tutup mantan Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota itu. (dst)