Polda Sumbar Ungkap Empat Kasus TPPO

Kombes Pol Dwi Sulistyawan

PADANG, KP – Polda Sumbar mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama bulan Juni 2023. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman, dan Polres Pasaman Barat.

Menurutnya, dari empat kasus TPPO itu, pihaknya menetapkan empat orang tersangka, yakni dua perempuan berinisial W (38 tahun) dan D (53 tahun), serta dua laki-laki berinisial HA (44 tahun) dan H (40 tahun).

“Untuk jumlah korban sebanyak delapan orang,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, delapan korban terdiri atas tiga perempuan dan lima orang laki-laki.

“Modusnya, pelaku mengajak dan meyakinkan korban untuk menjadi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal,” kata Dwi.

Dia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Sumbar untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Ia juga meminta masyarakat memastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar, dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar kepada calon korban,” pungkas Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

POLRI TANGKAP 457 TERSANGKA TPPO, 1.476 KORBAN DISELAMATKAN

Sementara itu, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.

“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman sumbarpro.com, Minggu (18/6).

Ia merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian, korban laki-laki dewasa sebanyak 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.

Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan, terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.

“Selanjutnya dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) 5 kasus, dan eksploitasi terhadap anak sebanyak 19 kasus,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus tersebut, saat ini 75 kasus sudah masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 kasus tahap penyidikan, dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (tns/spc/*)

Related posts

Stres Usai Cerai, Pria Mabuk Nyaris Dihajar Ratusan Warga

Pria di Pasbar Nekat Curi Motor Orang Tua karena Sakit Hati

Polisi Tangkap Pelaku Pungli Bus Mahasiswa Unand di Lembah Anai