LIMAPULUH KOTA, KP – Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 10,63 kilogram. Selain itu juga dimusnahkan, 19 batang pohon ganja dalam polybag.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, di halaman Mapolres Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (19/1).
Pemusnahan tersebut dihadiri Muspida, Waka Polres, Pengadilan Negeri, JPU, BNN Kota Payakumbuh, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Pemusnahan BB narkotika jenis ganja kering ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota pada 9 Januari 2024 di sebuah rumah di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau.
Kapolres Ricardo Condrat Yusuf menyebutkan bahwa, peredaran gelap narkoba masih tinggi di Limapuluh Kota, terlihat dari peningkatan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan setiap tahun.
Tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang resedivis, dihadirkan dengan pengawalan petugas bersenjata laras panjang.
Kapolres juga menyampaikan bahwa selama tahun 2022 hingga awal tahun 2024, terjadi peningkatan jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah hukumnya.
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 10,63 kilogram pada awal tahun 2024.
Ricardo Condrat Yusuf mengajak semua pihak, termasuk Polisi, TNI, BNNK, dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba di wilayah masing-masing.
Kapolres juga mengingatkan orangtua untuk lebih ketat dalam pengawasan terhadap anak-anaknya, karena peran orangtua dianggap sangat penting dalam mencegah anak-anak dari pengaruh buruk dan peredaran gelap narkotika. (dst)