Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

PETUGAS Satpol PP Kota Padang menindak sebuah kafe di kawasan By Pass KM 20, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (17/4) dini hari.

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sebuah kafe di kawasan Jalan By Pass KM 20, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (17/4) dini hari, karena diduga melanggar aturan operasional dan perizinan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Puluhan botol minuman beralkohol langsung diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

“Pengawasan ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan, baik terkait perizinan maupun jam operasional. Pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban tidak akan ditoleransi,” ujarnya.

Selain minuman beralkohol, petugas juga mengamankan peralatan sound system yang digunakan di lokasi, serta sejumlah pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas.

Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai penertiban, Satpol PP melanjutkan patroli ke sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan ketertiban, di antaranya kawasan Harau, Kecamatan Padang Selatan, serta Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.

Rozaldi menambahkan, patroli rutin terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan ketertiban, termasuk kenakalan remaja.

“Kami ingin memastikan situasi Kota Padang tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari,” tegasnya. (red)

Related posts

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Tikam Pria Hingga Tewas