Cerita Perjuangan Honorer dan Penantian Puluhan Tahun

JAKARTA, KP – Ketua Dewan Pembina DPP Forum Honorer Indonesia, Hasbi merasa lega Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan oleh DPR. Dia mengatakan menunggu hingga 25 tahun untuk lahirnya aturan yang mengakomodasi nasib jutaan tenaga honorer di Indonesia.

“Saya sudah lama mengadvokasi ini, hampir 25 tahun,” kata Hasbi, dikutip Jumat (6/10).

Menurut Hasbi, bertahun-tahun revisi UU ASN yang mengatur tentang nasib honorer hanya bolak-balik masuk program legislasi nasional. Menteri berganti dan anggota Komisi II juga berganti, namun aturan yang dinanti tak kunjung hadir.

Hasbi mengatakan, harapan sebenarnya sempat muncul pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Para periode itu, kata dia, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketika itu ada sekitar 400 ribu orang tenaga honorer yang masuk program.

Sayangnya, kata dia, pemerintah tidak melakukan moratorium pengangkatan pegawai honorer. Sehingga, jumlah tenaga honorer terus membengkak. Saat ini, jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang. Hasbi makin deg-degan dengan nasib kawan-kawannya itu lantaran pemerintah memutuskan untuk menghapuskan tenaga honorer paling lambat pada November 2023.

Dengan jumlah yang makin bengkak dan waktu yang makin singkat, Hasbi dan para tenaga honorer akhirnya bisa menarik napas lega pada awal Oktober ini. DPR lewat sidang paripurna akhirnya mengesahkan UU ASN baru yang dianggap mengakomodasi kebutuhan honorer. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa lalu (3/10).

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih,” ujar dia.

UU ASN baru yang merupakan hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan waktu kepada pemerintah hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer tersebut. Aturan lebih detail mengenai upaya alih status tenaga honorer akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana UU ASN. Sejumlah opsi yang mengemuka adalah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal berharap revisi UU ASN akan memberikan harapan kepada para pegawai honorer mengenai nasib mereka ke depannya. Dia berharap dengan adanya rencana alih status itu, para pegawai honorer bisa melanjutkan pengabdian mereka kepada negara dengan menjadi pegawai pemerintah.

“Ini adalah pintu gerbang bagi pegawai honor untuk mereka betul-betul menjadi mesin birokrasi sesungguhnya,” kata Syamsurizal.

“Pegawai honorer yang tadinya hampir putus asa dengan masa depan kepegawaian mereka, dengan keberadaan UU ini kita berikan semacam lampu hijau untuk mereka mengabdikan diri untuk bangsa,” ujarnya.

Syamsurizal menegaskan, nantinya tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Artinya tidak akan ada pemberhentian secara massal pegawai honorer,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, setelah diangkat menjadi PPPK, pegawai honorer itu akan memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hak yang dimaksud mulai dari penghasilan hingga uang pensiun.

“Mereka akan diberikan nomor induk kepegawaian yang sama dengan seorang PNS, jadi hampir tidak akan kita bedakan antara PPPK dengan PNS,” ujar dia.

Dalam UU ASN hasil revisi yang baru saja disahkan, pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan melakukan pemberhentian secara massal kepada tenaga honorer yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang. Tenaga honorer yang tadinya akan dihapus pada November 2023, diperpanjang menjadi hingga Desember 2024.

Pemerintah memiliki waktu satu tahun lebih untuk memproses alih status tenaga honorer menjadi PPPK. Mekanisme perubahan status itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU tersebut.

Di dalam UU ASN yang baru itu, sejumlah pasal membahas isu-isu penting terkait kesetaraan hak PNS dan PPPK. Aturan mengenai penghasilan, gaji dan hak pensiun dirangkum dalam satu bagian yang sama. UU ASN juga mengatur larangan merekrut tenaga honorer bagi instansi pemerintah. Lalu, UU ASN melarang tenaga ASN menjadi anggota partai politik (parpol). PNS maupun PPPK akan dipecat secara tidak hormat jika ketahuan menjadi anggota parpol. Kemudian, ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri, dan sebaliknya TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN. (cnbc)

Related posts

Ketua DPRD Padang Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil Magelang

Salah Sasaran, Banyak Orang Kaya Terima Subsidi PBI BPJS Kesehatan

Padang Raih Penghargaan Tertinggi Sertifikat Adipura