PADANG, KP – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada) di Sumbar akan dimulai Jumat besok (10/1), di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana ini beragenda pemeriksaan pendahuluan. Berdasarkan laman resmi MK, terdapat 13 pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan atas hasil pemilu, meliputi beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.
Di Kabupaten Pasaman, terdapat dua gugatan yang terdaftar. Gugatan pertama diajukan oleh pasangan Mara Ondak-Desrizal dan gugatan kedua diajukan pasangan Sabar AS-Sukardi.
Di Kabupaten Pasaman Barat, dua pasangan calon juga mengajukan sengketa. Gugatan pertama diajukan oleh Hamsuardi-Kusnadi dan gugatan kedua diajukan pasangan Daliyus K-Heri Miheldi.
Untuk Kota Padang Panjang, gugatan diajukan pasangan Nasrul-Eri, di Kota Sawahlunto gugatan diajukan pasangan Deri Asta-Desni Seswinari, di Kota Payakumbuh gugatan diajukan pasangan Supardi-Tri Venindra, dan di Kota Solok gugatan diajukan pasangan Nofi Candra-Leo Murphy.
Untuk Kabupaten Solok Selatan, gugatan diajukan pasangan Armen Syahjohan-Boy Iswarmen, di Kabupaten Tanah Datar gugatan diajukan pasangan Richi Aprian-Donny Karsont, di Kota Padang gugatan diajukan paslon Hendri Septa-Hidayat, di Kabupaten Limapuluh Kota gugatan diajukan pasangan Safaruddin-Darman Sahladi, dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Mentawai gugatan diajukan oleh pasangan Rijel Samaloisa-Yosep Sarogdok.
Akibat adanya gugatan tersebut, sebanyak 11 KPU kabupaten/kota harus menunda penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih karena harus menunggu keputusan MK. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyatakan, penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan setelah keputusan final dari MK.
Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, KPU memastikan tidak ada gugatan yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. Rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan berlangsung Kamis hari ini (9/1).
Selain itu, delapan KPU kabupaten/kota lainnya, seperti Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman Kabupaten Sijunjung,Kabuaten Dharmasraya, Kabupaten Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan, juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih karena tidak ada sengketa yang diajukan dari wilayah tersebut.
SIDANG MK DITUNDA
Sementara itu, sidang penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 di panel III Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1), harus dijadwal ulang karena hakim konstitusi Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit.
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, seharusnya sejak pukul 08.00 WIB, sidang yang dibagi tiga panel dimulai bersamaan. Tiga hakim yang bersidang di panel III adalah Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny. Sidang sengketa di panel III di antaranya adalah Pilkada Banjarbaru.
“Untuk panel 3, persidangan terpaksa dilakukan reschedule karena Pak Anwar harus diopname,” kata Enny.
Ia menjelaskan, Anwar Usman diopname usai terjatuh saat sedang berjalan kaki. Saat ini, paman dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka itu masih menjalani perawatan. Hingga kini, kondisi Anwar Usman masih dalam observasi. (cnn)