JAKARTA, KP – Pasca-putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyidangkan perkara kode etik hakim MK, tiga bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinytakan sudah memenuhi syarat (MS).
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, ketiga bacapres-bacawapres tinggal menunggu penetapan peserta untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin pekan depan (13/11).
“KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), jadi seluruh dokumen administrasi pencalonan bacapres-bacawapres saat ini sudah memenuhi syarat, tinggal menunggu ditetapkan,” kata Idham kepada waratawan, Rabu (8/11).
Hal itu, kata dia menambahkan, berlaku juga bagi peserta cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pasca-putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Idham menjelaskan, KPU akan menetapkan peserta Pilpres 2024 melalui rapat pleno internal. Setelah itu, KPU melakukan pengundian nomor urut capres-cawapres.
Pilpres 2024 bakal diikuti tiga bacapres-bacawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, MKMK menegaskan pihaknya menolak untuk mengeluarkan putusan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres dan cawapres. Dengan begitu, langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi bacapres Prabowo Subianto tak terganggu
“Majelis Kehormatan berpendirian untuk menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Anggota MKMK Wahiduddin Adams di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). (ilc)