KETUA DPRD Sumbar Supardi menyorot kondisi terkini kawasan Payakumbuh-Limapuluh Kota yang tekenal dengan Rnah Gonjong Limo. Fokus sorotan berkaitan dengan fenomena sosial, seperti diberitakan KORAN PADANG terbitan Jumat (26/5) sebagai berita utama di halaman 6.
Supardi merinci problema sosial yang menimpa kawasan Gonjong Limo tersebut, di antaranya kecanduan lem yang pecandunya bisa sakit jiwa, bahkan lebih berbahaya dari narkoba karena berdampak pada otak dan darah. Obatnya pun belum ada sampai sekarang, termasuk tempat rehabilitasinya. Begitu juga perilaku seks menyimpang atau LGBT. Semua problema sosial tersebut bertentangan dengan ajaran agama manapun juga, termasuk Islam.
Apa yang dikemukakan Ketua DPRD Sumbar Supardi tesebut adalah kenyataan yang sebenarnya. Namun yang paling maksimal jadi perhatian pemerintah baru kasus narkoba. Tercatat pelakunya sepanjang tahun 2022 sebanyak 1.518 orang.
Bagaimanapun juga, perilaku menyimpang pantas diminimalisir pelakunya, bukan narkoba saja. Karena problemanya sudah ‘bergelanggang mata orang banyak’, maka pantas semua pelaku perbuatan perilaku menyimpang tersebut diberi sanksi agar yang bersangkutan jera.
Diharapkan, jajaran pemerintahan, aparat kepolisian, ninik mamak, alim ulama, dan lembaga berpengaruh lainnya melahirkan kesepakatan tentang perlunya sanksi sosial bagi pelaku yang berbuat perangai tak sesuai dengan adat dan ajaran agama tersebut.
Kalau beragam perilaku menyimpang tersebut hanya sekedar pembicaraan saja, tak ada artinya sama sekali. Tentu peran kepala daerah di lingkungan ‘Gonjong Limo’ sangat menentukan kalau memang kita sepakat menghabisi perangai menyimpang tersbut. Bahkan, peran Ketua DPRD Sumbar Supardi tentu termasuk menentukan menghabisi perbuatan maksiat itu.
Kita sebagai warga Gonjong Limo dengan adat Minangkabau yang religius tentu harus responsif dengan semua hal yang menjelekkan daerah pantas. Apa saja yang muncul yang bertentangan dengat adat dan nilai-nilai Islami wajib kita berangus. *