LAGI-lagi kepala desa (kades) tersandung kasus dugaan korupsi.
Sebagaimana berita KORAN PADANG kemarin, Kades Simpang Apar di Pariaman diperiksa polisi lantaran diduga menilep dana desa sekitar Rp600 juta.
Hingga saat ini sudah cukup banyak kades atau wali nagari di Sumbar yang tersangkut penyalahgunaan dana desa dan diproses melalui jalur hukum di pengadilan.
Sebelum kasus corona melanda negeri ini, saya dari PWI Sumbar ikut dalam penilain dana desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar.
Dalam penilaian di seluruh kabupaten/kota di Sumbar itu dipertanyakan tentang kiat, taktik, dan teknik kades atau wali nagari dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
Ditanyakan juga tentang proses pengeluaran uang desa melalui bendahara dan lain sebagainya. Seribu rupiah pun dana desa yang dipakai harus dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, diingatkan agar tidak main-main dengan yang namanya dana desa.
Kala itu memang tak ada lagi kades yang terdengar diperiksa jaksa atau polisi.
Barang kali semuanya tergantung sikap dan moral pribadi yang bersangkutan. Kalau kades itu benar benar menjalankan amanah sesuai aturan, selamatlah dia.
Tapi, oknum kades yang selama ini tidak pernah mengelola uang miliaran rupiah dan iman lemah pula sehingga mau saja menuruti bisikan setan untuk mengkorup dana desa itu, maka celakalah dia.
Tiap malam kades bermental jahat itu mungkin selalu berkhayal bagaimana caranya bisa mendapatkan dana yang cukup banyak untuk diri pribadi. Pikiran kades yang rakus itu bukan untuk kepentingan dan perkembangan pembangunan desa, tetapi memperkaya diri sendiri dengan menghalalkan semua cara.
Dia menyangka perbuatannya aman dan mulus saja. Padahal pepatah sudah mengatakan bahwa sepandai-pandai menyimpan barang busuk, pasti bakal tetap berbau juga. Kebusukan yang disimpan kades Simpang Apar tersebut rupanya tercium oleh pihak berwajib. Meranalah dia.
Kita berharap di masa mendatang tiada lagi kades atau wali nagari di daerah ini yang rakus mengkorupsi dana desa. Peran pihak terkait seperti camat dan dinas pemberdayaan masyarakat desa sangat dibutuhkan sekali untuk mengantisipasinya.
Para kades di daerah ini agar bekerja sesuai aturan jika tak ingin dipenjarakan. Buat apa banyak uang jika badan sengsara dan nestapa di penjara. Ingat itu. *