DPRD Sumbar Mulai Pembahasan Dua Rancangan Peraturan Daerah

Pimpinan DPRD Sumbar Sekdaprov Sumbar, Hansastri dan Sekwan foto bersama.

PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memulai pembahasan rancangan perubahan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Pembahasan dua Ranperda tersebut dimulai dengan diantarkannya nota penjelasan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui sidang paripurna, Senin (9/10).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, yang memimpin paripurna tersebut menyampaikan, Ranperda Perubahan Ketiga tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah bertujuan untuk merancang struktur baru yang sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah.

“Tujuan yang akan diwujudkan adalah untuk merancang kembali struktur Perangkat Daerah sesuai dengan beban kerja. Ini bisa mencakup pengubahan jenis perangkat daerah, pengabungan, atau pemisahan. Dengan ini, kami berharap kinerja aparatur pemerintah daerah dapat meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad Safar mengatakan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di Sumbar, volume dan jenis sampah sebagai limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat terus meningkat setiap tahunnya, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita.

“Oleh karena itu, beban pengelolaan sampah juga terus meningkat. Pengelolaan sampah memerlukan perubahan mendasar dari yang telah dilakukan selama ini,” jelas Irsyad.

Dia menambahkan, pendekatan pengelolaan sampah yang berpusat pada tahap akhir harus ditinggalkan, dan harus digantikan dengan pendekatan baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk, dan bahan baku industri.

“Untuk itu, diperlukan peraturan daerah sebagai payung hukum untuk pengelolaan sampah yang terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pelayanan publik,” tambahnya.

Setelah nota penjelasan terhadap dua Ranperda tersebut disampaikan, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, akan dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi.

“Kami mengharapkan masing-masing fraksi dapat mempelajari dan mendalami substansi dari kedua Ranperda ini untuk menyusun pandangan umum Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 10 Oktober 2023,” kata Irsyad.

Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri, menyatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah melibatkan kajian akademis yang mencakup Naskah Akademis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Hasil kajian ini menjadi acuan dalam perumusan Ranperda tentang pengelolaan sampah dengan cakupan yang lebih luas, komprehensif, dan dapat mengakomodir penyelesaian segala permasalahan terkait pengelolaan sampah serta dapat menjadi payung hukum dalam kegiatan penanganan dan pengelolaan sampah di Sumatera Barat,” terang Hansastri.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar merupakan langkah konkret dalam menciptakan perangkat daerah yang sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

“Kami berharap Ranperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati usaha bersama kita semua,” harap Hansastri. (*)

Related posts

DPRD Sumbar Perketat Pengawasan, Sorot infrastruktur, Pendidikan Hingga Batas Wilayah

DPRD Sumbar Bentuk Pansus LKPJ, Capaian Progul Gubernur Menjadi Fokus

Ekos Albar Apresiasi Polda Sumbar, 2000 Personil Turun Goro di Pantai Padang