DPRD Tanah Datar menerima dan menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten setempat, menjadi Perda.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Dewan dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (17/10).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar, H. Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, dihadiri 23 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, forkopimda, Sekda, Asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, beserta wali nagari di Tanah Datar.
Juru bicara Pansus III Beni Apero, mengatakan Ranperda ini sebelum ditetapkan menjadi Perda, telah melalui pembahasan, baik di internal pansus maupun dengan tim Ranperda Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
“Selain dibahas di internal dan rapat kerja dengan tim dari pemerintah daerah, pansus juga melakukan sharing informasi, dan konsultasi,” ujarnya.
Dikatakan politisi Partai Hanura itu, sesuai tata tertib DPRD, setelah pembahasan, pendapat akhir fraksi dilakukan pada Senin, 16 Oktober, dalam agenda rapat antara pansus dan tim Ranperda pemerintah daerah. Dimana, dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Tanah Datar menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, dijadikan Perda,” ucapnya.
Fraksi-fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut, fraksi PPP, fraksi Perjuangan Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Nasdem, fraksi Hanura, fraksi PKS, fraksi PAN, dan fraksi Demokrat.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyatakan saran, masukan, serta sumbangan pemikiran yang diberikan anggota dewan selama pembahasan sangat berarti dalam perumusan Ranperda ini. “Sumbangan pemikiran tersebut sangat berarti dalam pembahasan dan perumusan untuk memastikan Ranperda ini menjadi Perda,” ungkap bupati.
Perda ini kata bupati sudah sesuai dengan kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kepentingan umum.
“Dari laporan pansus tercermin semangat kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Ditetapkannya Ranperda ini, kata bupati, dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Ranperda ini hendaknya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), guna mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan otonomi daerah, serta kepastian hukum, dan rasa keadilan.
“Selaku kepala daerah dan wakil kepala daerah, tentunya bersama DPRD, bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)