DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda membahas Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (4/9).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Syafrial Kani, dan dihadiri para Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota DPRD Kota Padang. Turut hadir pula unsur Forkopimda Kota Padang, Asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Camat se-Kota Padang.
Syafrial Kani menjelaskan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 dimulai dengan penyampaian resmi oleh Wali Kota Padang pada 4 Agustus 2022.
“Setelah itu, kami melanjutkan dengan pembahasan bertahap sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kunjungan kerja (Kunker), rapat kerja panitia khusus (Pansus) dengan SKPD, dan finalisasi pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang,” katanya.
Hasil dari proses tersebut adalah kesepakatan perubahan KUA dan PPAS TA 2023, yang kemudian disahkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang No.16 Tahun 2023.
Sebelum persetujuan diberikan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mereka. Meskipun terdapat beberapa perbedaan pandangan, akhirnya semua Fraksi setuju dengan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023.
Salah satunya, dari Fraksi Partai Gerindra terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh beberapa OPD. Melalui juru bicaranya, Dewi Susanti, Fraksi Gerindra mengungkapkan bahwa penurunan target PAD akan mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Daerah, sehingga perlu dilakukan rasionalisasi pemotongan anggaran belanja pada setiap OPD.
Dewi Susanti juga menyoroti penurunan pajak daerah dan retribusi daerah, yang menurutnya fraksi, seharusnya dipertimbangkan lebih lanjut. Namun, terkait penurunan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mereka menyarankan agar hal ini dipertimbangkan sesuai situasi dan kondisi saat ini.
Sementara Fraksi PKS, melalui juru bicaranya, Rafdi, mengangkat isu pengentasan kemiskinan. Meskipun angka kemiskinan di Kota Padang mencapai 4,3 persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,03 persen, mereka mengingatkan bahwa lebih dari 30 persen penduduk Kota Padang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak mendapatkan program jaring pengaman sosial. Oleh karena itu, mereka menekankan perlunya program pengentasan kemiskinan yang komprehensif dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, serta akses lapangan kerja atau peluang berusaha bagi warga miskin.
Di sektor Pekerjaan Umum, Fraksi PKS juga mencatat bahwa masalah banjir di Kota Padang semakin memprihatinkan, dan mereka berharap perubahan KUA PPAS 2023 dapat membantu mengatasi masalah ini.
Sedangkan, juru bicara Fraksi PAN, Faisal Nasir, menyoroti anggaran di beberapa OPD. Fraksi ini setuju dengan penambahan anggaran di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, namun meminta rincian penggunaannya.
Selain itu, mereka meminta peninjauan ulang terhadap pengurangan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama karena beban kerja Satpol PP akan meningkat menjelang pemilu 2024, terutama dalam penertiban atribut kampanye calon legislatif dan partai politik.
Fraksi PAN juga menyoroti penurunan target PAD di RSUD dr. Rasidin sebesar Rp8 miliar, dan fraksi meminta penjelasan terkait alasan penurunan ini dan dampaknya pada sektor-sektor tertentu, terutama berkaitan dengan kunjungan pasien ke rumah sakit.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas persetujuan yang diberikan oleh DPRD Kota Padang.
Dia menyebutkan bahwa perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 akan menghasilkan pendapatan daerah sebesar Rp2,414 triliun, yang bersumber dari PAD sebesar Rp729,9 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,68 triliun, dan pendapatan daerah lainnya sebesar Rp3,8 miliar. (*)