DPRD Padang Setujui APBD-P 2023 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dan Wali Kota Padang Hendri Septa bersama pimpinan DPRD dan pejabat Pemko Padang.

PADANG – Pemerintah Kota Padang dan DPRD menyetujui dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang tahun 2023 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2023.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen, dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Jumat (29/9).

Sebelumnya, enam fraksi di DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan akhir yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara fraksi.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi para Wakil Ketua itu turut hadir Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar dan anggota DPRD, unsur forkopimda, Sekda Andree Algamar beserta kepala OPD terkait di lingkup Pemko Padang.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menyebut, persetujuan APBD-P Kota Padang TA 2023 telah melalui sejumlah proses yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang bersama TAPD Kota Kota Padang.

“Alhamdulillah, Ranperda APBD-P TA 2023 telah kita sepakati menjadi perda. Kita berharap APBD-P tersebut betul-betul digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD Padang yang telah menanggapi dan memberikan persetujuan atas APBD-P Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Ranperda tentang PDRD tersebut.

“Atas nama Pemko Padang kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pimpinan dan anggota panitia khusus (pansus) yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi Ranperda ini,” ucap Wali Kota.

Dijelaskannya, APBD-P Kota Padang tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp2,504 triliun dengan total pendapatan daerah sebesar Rp2,414 triliun dan total belanja sebesar Rp2,482 triliun.

Khusus Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dijelaskan Wako Hendri Septa, pajak daerah dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam ranperda ini, terangnya, pajak daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Jenis pajak baru opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang,” tambahnya.

Untuk retribusi daerah sesuai Perda Kota Padang Nomor 18 itu, papar Wali Kota, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.

“Antara lain retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan tera/tera ulang serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi. selanjutnya retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan retribusi izin trayek,” papar Wako Hendri Septa. *

Related posts

Komisi III DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi PAD Melalui Peningkatan Layanan Samsat

Ketua DPRD Sumbar Apresiasi Dedikasi Tenaga Pendidik, Serahkan Ratusan Baju Batik

Pesisir Selatan Kembali Raih Piala Adipura Kategori Kota Kecil