Dalam situasi ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang tengah menyusun KUA-PPAS APBD 2024, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (4/8).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, saat pertemuan itu mengungkapkan bahwa dalam rapat penyusunan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mereka mengeluhkan kebijakan yang berkaitan dengan dana transfer pusat ke daerah. Selama ini, hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat spesifik dan sudah memiliki peruntukkan, tetapi sekarang Dana Alokasi Umum (DAU) yang juga berasal dari pemerintah pusat juga memiliki pola penggunaan yang sama.
“Kondisi tersebut menyulitkan daerah untuk penggunaannya, sehingga kita tidak bisa bergerak, karena DAU dan DAK telah memiliki alokasi anggaran sesuai dengan Undang-Undang,” katanya.
Dia menyatakan bahwa keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penggunaan DAU dan DAK juga semakin sulit dengan kewajiban pemenuhan alokasi anggaran yang bersifat wajib dari pemerintah pusat, terutama untuk sektor pendidikan dan pekerjaan umum.
“Belum lagi pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM), hibah Pilkada, dan Pilpres sebesar Rp 500 miliar, serta penanganan stunting hingga kemiskinan ekstrim. Tentu tidak ada lagi anggaran yang cukup untuk membiayai pencapaian target kinerja RPJMD,” katanya.
Dengan kondisi seperti ini, Irsyad mempertanyakan solusi apa yang dapat dilakukan oleh daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran bagi program prioritasnya. Apakah daerah dapat melakukan pinjaman dari pemerintah pusat?
Di sisi lain, Banggar DPRD Sumbar juga membahas penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah harus disusun paling lambat 2 (dua) tahun setelah UU tersebut ditetapkan.
Permasalahannya, belum semua daerah telah menyusun Perda Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU 1 Tahun 2022. Akibatnya, akan ada perbedaan pola, di mana provinsi masih menggunakan pola bagi hasil pajak ke daerah, sementara di daerah lain sudah menggunakan pola opsi ensus PKB dan BBNKB. “Terhadap kondisi tersebut, apa solusinya yang akan diterapkan dalam penyusunan APBD Tahun 2024,” katanya.
Selanjutnya, dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran tahun 2022, terdapat sisa kegiatan dari DAK yang cukup besar. Apakah sisa DAK Tahun 2022 yang target kinerjanya telah tercapai dapat digunakan secara fleksibel dan dimasukkan dalam KUA-PPAS Tahun 2024.
Konsultasi Banggar DPRD Sumbar dengan Kemendagri disambut oleh Fernando Siagian, Kasubdid Perencanaan Anggaran Wilayah Satu Kemendagri. Dia mengatakan bahwa sejumlah provinsi juga mengeluhkan kondisi yang sama, di mana daerah ingin RPJMD tetap konsisten dan tercapai. Sejauh ini, Sumbar masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pembahasan anggaran.
Untuk pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2024, rencananya akan berlangsung selama enam minggu setelah nota disampaikan. Jika belum ada kesepakatan, maka kepala daerah dapat menetapkannya. Diharapkan semuanya tetap berjalan sesuai rencana. (*)