DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah mencapai kesepakatan mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024. Dalam komposisi KUA-PPAS APBD 2024, diperkirakan pendapatan daerah mencapai Rp 6,4 triliun.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan KUA-PPAS APBD 2024, Senin (14/8) di gedung DPRD Sumbar, menyatakan bahwa pembahasan difokuskan pada pertumbuhan makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja, serta postur pembiayaan daerah. Hal itu mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019.
“Semua aspek ini harus terakomodasi dalam KUA-PPAS APBD tahun 2024 dan tentu saja harus sejalan dengan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” katanya.
Supardi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pembahasan, DPRD Sumbar memberikan sejumlah catatan strategis sebagai pertimbangan dalam pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2024.
Salah satu perubahan yang signifikan adalah dalam target pertumbuhan ekonomi daerah. Angka pertumbuhan ekonomi (PE) yang sebelumnya diusulkan sebesar 4,76 persen dinilai pesimis dan berada di bawah target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk Sumbar, yaitu 5,0 hingga 5,4 persen.
“Kini Pemprov dan DPRD telah menyepakati target pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2024 sebesar 4,8 – 5,2 persen,” jelasnya.
Selanjutnya, proyeksi pendapatan daerah yang diajukan dalam rancangan KUA-PPAS tahun 2024 masih belum cukup untuk membiayai program dan kegiatan unggulan pada tahun tersebut. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk meningkatkan penerimaan daerah, baik melalui pajak kendaraan bermotor maupun optimalisasi aset yang dimiliki.
“Kami juga meminta tinjauan ulang terhadap kerjasama Pemprov dengan PT. Graha Mas Citrawisata yang hak guna bangunannya (HGB) berakhir pada 30 Juni 2023,” tambahnya.
Supardi juga menyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2024, Pemprov dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu melihat kembali dan menginventarisasi semua potensi yang dimiliki, termasuk meninjau kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset daerah.
“Proyeksi pendapatan, rencana plafon belanja, dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam KUA-PPAS tahun 2024 masih bersifat tentatif dan akan lebih didalami pada saat pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024,” tegasnya.
Selanjutnya, rencana alokasi belanja yang dicantumkan dalam KUA-PPAS 2024, akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib yang termasuk dalam mandatory spending, hibah Pilkada, mencapai target SPM, mengurangi stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemenuhan target kinerja RPJMD, program unggulan daerah, serta memenuhi anggaran untuk pokok-pokok pikiran yang merupakan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa dalam KUA-PPAS APBD tahun 2024, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp6,4 triliun, sedangkan untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,6 triliun. (*)