Muatan Ranperda Perhutanan Sosial Terus Disempurnakan

DPRD Sumbar melaksanakan sejumlah agenda kegiatan baik di tingkat daerah hingga ke Pemerintah Pusat guna menyempurnakan muatan Ranperda tentang Perhutanan Sosial.

KETUA Komisi II DPRD Sumbar, Mochklasin mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang akan disempurnakan dalam muatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial, salah satunya adalah pasal tentang pengajuan perizinan perseorangan dan kelompok.

Mochklasin saat diwawancarai KORAN PADANG, Jumat (27/10) mengatakan, setelah melalui konsultasi di beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengajuan pengelolaan hutan sosial melalui dua mekanisme, perorangan dan kelompok.

Namun yang menjadi perhatian KLHK adalah pengajuan perizinan melalui perorangan, bunyi pasalnya sama dengan pengaturan kelompok, maka itu diksi dari muatan tersbut akan dirobah namun tidak menghilangkan arti.

“Awalnya Komisi II DPRD Sumbar mengajukan pengajuan perizinan melalui kelompok ditiadakan saja namun, masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

Point lainya adalah, kolaborasi antara OPD terkait pemanfaatan dan pengelolaan agar lebih optimal melalui program-program strategis. Jadi program-program sektor perhutanan sosial OPD harus saling terintegrasi. Disisi lain adalah perihal peraturan gubernur (Pergub), nantinya aturan teknisnya ada sembilan, namun Komisi II DPRD Sumbar mengajukan untuk dikurangi. “Sesuai dengan arahan Kemendagri, bahwa Pergub nya nanti satu saja namun mencakup semuanya,” katanya.

Sementara itu Ketua tim pembahas Ranperda Perhutanan Sosial, Arkadius mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Pemerintah pusat, lanjut Arkadius, telah mencanangkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare. “Selain di tingkat pusat, kebijakan ini juga diimplementasikan di tingkat provinsi,” ujarnya.

Kebijakan ini pun sudah dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2016-2021. Dalam RPJMD tersebut disebutkan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Sumbar dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.

“Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitsr 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan,” katanya.

Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.

Arkadius menjelaskan, ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.

“Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya,” paparnya. (*)

Related posts

Komisi III DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi PAD Melalui Peningkatan Layanan Samsat

Ketua DPRD Sumbar Apresiasi Dedikasi Tenaga Pendidik, Serahkan Ratusan Baju Batik

Pesisir Selatan Kembali Raih Piala Adipura Kategori Kota Kecil