Pengawasan Pemanfaatan Aset Daerah Cegah Penyalahgunaan

Anggota DPRD Sumbar mengikuti kegiatan bimtek.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memiliki komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota dewan dalam pengawasan, revitalisasi, pemanfaatan, dan peningkatan aset daerah. Bimtek tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel Bukittinggi pada 13-14 Juli.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dalam pembukaan kegiatan tersebut menyatakan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah oleh DPRD. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pembaharuan dan pengelolaan aset serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Supardi menjelaskan, aset daerah merupakan kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan diperoleh melalui APBD, donasi, wakaf, hibah, swadaya, dan kewajiban pihak ketiga. Aset tersebut dapat berupa aset keuangan maupun nonkeuangan.

Dalam pemanfaatan aset, terdapat beberapa jenis seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KPI).

Supardi berharap bahwa anggota DPRD Sumbar dapat memperdalam pemahaman tentang proses revitalisasi, pemanfaatan, dan peningkatan aset daerah melalui Bimtek ini. Hasil yang diperoleh dari Bimtek akan menjadi masukan penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terutama terkait pengawasan aset daerah.

Dia menekankan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui tiga fungsi utama yaitu pembentukan Peraturan Daerah, penganggaran, dan pengawasan. Melalui ketiga fungsi tersebut, DPRD dapat menunjukkan eksistensinya dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Supardi juga mengungkapkan bahwa kelemahan dan permasalahan yang terjadi dalam pengawasan aset daerah selama ini disebabkan oleh belum optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah fungsi pengawasan. Dengan pengawasan yang baik, program dan kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai rencana dan aturan perundang-undangan, serta dapat meminimalkan kesalahan dan pelanggaran dalam pemanfaatan aset.

Melalui Bimtek ini, Supardi berharap seluruh anggota DPRD dapat memahami secara mendalam poin-poin strategis dan menggali lebih dalam permasalahan terkait pengawasan aset. Mereka juga diharapkan dapat menyusun strategi dan langkah -langkah dalam optimalisasi fungsi pengawasan. (*)

Related posts

Komisi III DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi PAD Melalui Peningkatan Layanan Samsat

Ketua DPRD Sumbar Apresiasi Dedikasi Tenaga Pendidik, Serahkan Ratusan Baju Batik

Pesisir Selatan Kembali Raih Piala Adipura Kategori Kota Kecil